Jumat, 21 Oktober 2011

Tiga Insiden Keamanan IT Indonesia di tahun 2011

Pendahuluan :
Posting ini adalah tugas kuliah Author sebagai mahasiswa CIO -STEI ITB 2011,
Tugas Matakuliah Keamanan Informasi Lanjut (II5166)
Dosen : Dr. Ir. Budi Rahardjo
Nama Author : Yoseph Ismail Nurhasan
NIM : 23511048
CIO - STEI ITB 2011
Tiga Insiden Keamanan IT Indonesia di Tahun 2011 yang di publish oleh Author yaitu :

  1. Email Resmi Roy Suryo Kemasukan "Macam-macam"
  2. KPK:Gayus Kabur, Bukti Sistem Administrasi Lemah
  3. Banyak Korban, Waspada Call Center Palsu di ATM

1. Email Resmi Ros Suryo Kemasukan "Macam-macam"

Sumber : www.tempointeraktif.com (11 Mei 2011)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo, membantah pernyataan Sekretariat DPR RI, Nining Indra Saleh yang menyatakan surat elektronik (surel) dengan domain @dpr.go.id aman, bahkan tak bisa ditembus hacker. "Saya pernah coba buka alamat email saya roy.suryo@dpr.go.id, ternyata yang masuk kesana banyak macam-macamnya," kata Roy di Gedung DPR, Rabu 11 Mei 2011.

Sebelumnya, Sekjen DPR, Nining Indra Saleh, menyatakan bahwa anggota DPR telah disiapkan alamat surel dengan domain @dpr.go.id sejak 2005. Nining membantah tudingan surel dengan domain itu tak aman dari serangan hacker. Bahkan, dia berani mengklaim alamat itu lebih aman dibandingkan dengan domain gratis macam Yahoo atau Gmail

Mengenai keberadaan surel DPR, Roy membenarkan. "Sejak 2009, alamat email itu sudah ada," kata Roy. Pada tahun itu, Sekretariat Jenderal DPR meluncurkan website DPR untuk go mobile.

Menurut Roy, situs itu katanya bisa diakses dengan gadget seperti smart phone atau komputer tablet dari luar wilayah gedung DPR. "Namun kenyataannya sampai sekarang tak pernah bisa diakses dengan smartphone dari luar wilayah DPR," kata Roy.

Berdasarkan penjelasan Sekretariat Jenderal, menurut Roy, sistemnya masih dikembangkan. "Penjelasan mereka sungguh tak memuaskan," kata Roy.

Karena ketidakjelasan itulah, Roy bisa memhami pernyataan anggota Dewan saat berkunjung ke Australia beberapa waktu lalu. "Tiga hari lalu Pimpinan DPR Marzuki Alie masih bilang menggunakan email dengan alamat @yahoo.co.id, karena alamat email di DPR tak layak pakai," kata Roy.

Dia berani dihadapkan dengan pihak Setjen untuk menjernihkan permasalahan ini. "Jangan seakan-akan anggota DPR yang salah karena nggak pernah pakai alamat email itu, ayo kita buka-bukaan," kata Roy.

FEBRIYAN

2. KPK:Gayus Kabur, Bukti Sistem Administrasi Lemah

Sumber : www.Okezone.com (10 Januari 2011)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kelemahan dalam sistem administrasi seperti kependudukan, paspor eletronik, dan KTP dengan finger print biometric.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengatakan lolosnya terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, ke luar negeri disebabkan lemahnya pengawasan di sektor keimigrasian.

"Di Indoesia kenapa nggak bisa menangkap orang ganti nama seperti kasus Gayus? Itu karena kelemahan di bidang teknologi, di Indonesia belum ada KTP dengan finger print biometric dan paspor elektronik sehingga ada single identification," katanya kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Padahal menurutnya, KPK selalu mendorong instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar melaksanakan paspor ekekronik.

Selain memaksimalkan bidang administrasi kependudukan, Jasin mengungkapkan Indonesia masih perlu menggalakkan kerja sama dengan dunia internasional dalam hal penyelamatan aset koruptor dan pelarangan perjalanan koruptor.

"Harus dimaksimalkan kerja sama pemberantasan korupsi lintas batas, dalam hal ini denial of entry bagi para koruptor dan juga upaya penyelamatan aset negara di luar negeri," tandasnya.
(ful)

3. Banyak Korban, Waspada Call Center Palsu di ATM

Sumber : www.okezone.com (21 Agustus 2011)

DENPASAR - Modus kejahatan Abdul Aziz (41) terbilang baru. Hanya dengan berbekal Rp50 ribu untuk membuat stiker Call Center jika ada kartu ATM tertelan di mesin ATM, dia mampu membobol uang milik nasabah BRI.

Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu ditangkap sesaat hendak membobol ATM milik Komang Triasa di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Saat itu, korban yang kartu ATM miliknya tertelan, sempat menghubungi pelaku berdasar nomor layanan Call Center yang tertera di dinding ruangan ATM.

Korban yang tidak curiga sehingga memberikan nomor PIN ke pelaku. Komang Yudi, teknisi CCTV yang mendengar kejadian itu, meminta agar korban berhati-hati, tidak sembarangan memberikan PIN karena banyak modus penipuan nasabah.

Belakangan diketahui jika nomor Call Center itu tidak resmi dan hanya dipakai pelaku untuk mengelabuhi korban. Berdasar rekaman CCTV diketahui beberapa nasabah melaporkan uangnya dibobol, ternyata ciri-ciri pelaku sama yakni mengenakan helm dan jaket.

Akhirnya, teknisi itu menjebak pelaku lewat korban sehingga mau datang ke ATM. Benar saja, pelaku datang hendak mengambil kartu ATM korban yang tertelan, berhasil ditangkap.

Pelaku lanjut diserahkan ke petugas Polsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Dari pengakuannya, pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar dan Kuta, " kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Dewa Made Adnyana , Minggu (21/8/2011).

Dari pengakuan Aziz, diketahui jika modus yang dipakai adalah dengan mamasang stiker Call Center, jika ada kartu ATM tertelan diminta menghubungi nomor dimaksud. Setelah korban menghubungi dan menyebutkan nomor PIN, diapun beraksi mendatangi lokasi ATM.

Untuk mengambil kartu ATM yang tertelan, pelaku hanya menggunakan kunci T dan plastik yang telah dikemas sedemikian rupa. "Saya belajar dari teman modalnya hanya Rp50 ribu untuk mencetak stiker Call Center beberapa bank nasional yang biasanya lokasinya terpencil," imbuhnya.

Yang mengejutkan, Aziz mengaku di antara bank-bank nasional, BRI adalah bank yang gampang sekali dibobol, jika ada ATM milik nasabah yang tertelan.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasusnya karena diduga pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi dengan kerugian korban cukup besar. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
(ful)

Tidak ada komentar: